Senin, 15 Februari 2021

Jenis Alat Pembayaran Non Tunai

 

Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah.

 

Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan.

 

Uang giral juga merupakan alat pembayaran yang sah berupa surat berharga yang diterbitkan oleh bank umum. Uang giral juga diterbitkan dalam bentuk kode maupun alat elektronik.Hanya saja, penggunaan uang giral sampai saat ini masih cukup terbatas sebab masyarakat tidak diwajibkan untuk menerima maupun menggunakannya.

 

Jadi bukan sesuatu yang salah ketika seorang penjual menolak untuk Anda melakukan pembayaran dengan menggunakan uang giral. Meski demikian bagi sebagian orang, menggunakan uang giral dirasa lebih praktis dibanding penggunaan uang kartal.

 

Terjadinya Uang giral

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.

  • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit. Simpanan uang di bank dapat berbentuk giro (rekening koran) yang boleh diambil sewaktu-waktu.

Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis.



Alat pembayaran non tunai yang menguntungkan

Ada begitu banyak pilihan alat pembayaran non tunai yang menguntungkan. Jenisnya secara umum dibagi menjadi dua, yaitu:

 

1.   Alat pembayaran non tunai berbasis kartu dan elektronik

Jumat, 12 Februari 2021

Administrasi Transaksi Dalam Perusahaan


1.   Apa Itu Perusahaan

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 6, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau berbadan usaha, dimiliki oleh perorangan, persekutuan atau dimiliki badan hukum dari swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

 

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli


Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff


Secara singkat berdasarkan tinjauan ekonomi, Molengraff mendefinisikan perusahaan sebagai keseluruhan kegiatan yang dilakukan dengan terus menerus untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperjualbelikan, menyerahkan barang atau melakukan perjanjian perdagangan.


Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia

Istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Mr. M. Polak

Sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.

Komar Andasasmita

Komar Andasasmita menyimpulkan bahwa perusahaan adalah mereka yang secara teratur dan terbuka dalam bertindak dengan tujuan utama memperoleh keuntungan bagi mereka sendiri.

 

Untuk dapat disebut sebagai perusahaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Mempunyai organisai

Berarti bahwa perusahaan mempunyai wadah operasi berupa organisasi yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.

Organisasi tersebut dapat bersifat badan hukum (resmi) ataupun bersifat pribadi pribadi (perorangan).

  1. Merupakan unit kegiatan ekonomi

Berarti bahwa perusahaan merupakan suatu wadah untuk menyatukan sumber-sumber daya (faktor-faktor produksi) seperti : bahan baku, tenaga kerja, manajemen, dana, dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  1. Menyediakan barang dan jasa

Berarti bahwa perusahaan menghasilkan barang atau jasa untuk masyarakat yang memerlukan dan tidak untuk dinikmati atau digunakan sendiri untuk perusahaan.

  1. Tujuan mencari laba

Tujuan mencari laba ini merupakan sifat yang membedakan organisasi yang disebut perusahaan dengan organisasi lainnya walaupun mungkin kegiatan yang dijalankan mungkin sama.

 

Unsur-unsur perusahaan

  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan

 

 

2.   Bentuk-bentuk Perusahaan yang Membutuhkan Administrasi Transaksi

Kelancaran dalam pengelolaan perusahaan memerlukan pencatatan pada semua kegiatan usaha yang dilakukan. Menyusun program pengembangan perusahaan, memantau dan mengamankan kegiatan-kegiatan usaha serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan akan lebih mudah jika ada laporan hasil pencatatan.

Kegiatan usaha adalah adalah suatu kegiatan yang pada prinsipnya adalah menambah daya guna (manfaat) ekomoni barang atau pelayanan-pelayanan kepada masyarakat.

Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan :

a.    Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak dalam pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Perusahaan menjual jasa atau manfaat langsung kepada konsumen, produk yang dihasilkan tidak memiliki wujud (intangible goods).

Kegiatan pokok perusahaan jasa adalah menjual jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkan dengan mengeluarkan pengorbanan dalam bentuk jasa untuk tujuan mendapatkan laba atau keuntungan yang ditetapkan.

Adapun pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan;

1)    Keahlian

2)    Kemudahan

3)    Hiburan, dan lainnya

Biaya yang dibayar oleh pemakai jasa adalah untuk membayar jasa keahlian dan untuk menutup biaya operasi yang digunakan dalam rangka menyediakan jasa tersebut. Dalam “Laporan keuangan”, pendapatan (revenue) biasanya ditulis pendapatan dari jasa (service revenue).

Adapun jenis jasa yang biasanya disediakan oleh perusahaan semacam ini adalah:

1)    Jasa komunikasi

Misalnya : perusahaan telepon, radio swasta, penerbit majalah, surat kabar, Internet Service Provider, media sosial, dan lain-lain.

2)    Jasa Hiburan

Misalnya : bioskop, band, tempat wisata, dan lain-lain

3)    Jasa Penginapan

Misalnya : hotel, motel, guest-house, asrama dan lain-lain

4)    Jasa Keahlian Perorangan

Misalnya : salon, barber shop, penjahit, laundry, studio foto dan lain-lain.

5)    Jasa Pertanggungan dan Keuangan

Misalnya : bank, asuransi, pegadaian, koperasi simpan pinjam, sewa guna atau leasing,  dan lain-lain.

6)    Jasa Perbengkelan

Misalnya : bengkel mobil, reparasi TV dan radio, reparasi AC dan lain-lain

7)    Jasa Konsultasi dan Profesi

Misalnya : kantor akuntan, konsultan perencanaan, kantor pengacara, notaris, dan lain-lain

8)    Jasa Persewaan

Misalnya : video rental, persewaan gedung pertemuan dan lain-lain

9)    Jasa Angkutan

Misalnya : perusahaan taksi, angkutan umum, biro perjalanan, perusahaan penerbangan, perusahaan kereta api dan lain-lain

10) Jasa Kesehatan

Jasa kesehatan juga tidak kalah penting dengan transportasi. Kesehatan dibutuhkan oleh semua kalangan masyarakat baik itu pengobatan, fasilitas kesehatan dan obat-obatan. Misalnya : RS Pusat Pertamina, Klinik Pengobatan dan lain sebagainnya.

11) Jasa Konstruksi

Misalnya :Wijaya Karya, Hutama Karya, Adhi Karya dan masih banyak lainnya.

12) Jasa Pendidikan

Misalnya : lembaga bimbingan belajar, tempat pelatihan kerja, sekolah dan perguruan tinggi,  dan lainnya.

13) Jasa Hosting, domain dan Pembuatan Website

14) Jasa Lainnya

 

Ciri-ciri perusahaan jasa adalah:

1)    Memberikan pelayanan jasa kepada para pelanggan atau masyarakat.

2)    Pendapatannya didapat dari hasil jasa yang diberikan.

3)    Tidak memiliki perhitungan harga pokok penjualan.

4)  Laba atau rugi didapat berdasarkan hasil perbandingan dari jumlah pendapatan dengan beban atau beratnya jasa yang diberikan.

 

Dalam jenis usaha jasa, kegiatan layanan jasa pada konsumen dilakukan antara lain sebagai berikut:

1)    Konsolidasi tenaga ahli yang akan mengerjakan atau yang akan menghasilkan jasa.
2)    Penggunaan alat bantu (jika perlu).
3)    Pelaksanaan penawaran secara langsung ataupun tidak langsung.
4)    Penjualan jasa kepada konsumen yang membutuhkan jasa tertentu

  

 

b.    Perusahaan Dagang

Sesuai dengan namanya yaitu perusahaan dagang tentunya perusahaan ini bergerak dalam hal perdagangan. Di mana perusahaan dagang ini bertugas untuk membeli sebuah barang yang kemudian akan dijual kembali kepada konsumen.

Perusahaan dagang memiliki produk yang dihasilkan berupa barang yang berwujud (tangible googs). Hal yang perlu diperhatikan dari perusahaan dagang adalah perusahaan ini tidak memproduksi barang yang dijualnya ataupun merubah atau mengolahnya. Dia hanya membeli dan menjual saja. Biasanya produk didapatkan dari supplier atau langsung dari produsen. Semakin banyak produk yang terjual, maka semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan. Contoh perusahaan dagang adalah toko kelontong atau toko eceran, supermarket, toserba, alfamart, dan sebagainya.

Tidak hanya menjual saja, perusahaan dagang perlu melakukan strategi marketing kepada konsumen agar tertarik dengan produk yang dijual.

Dalam membeli barang tentu diberikan harga jual yang kompetitif, namun pada saat akan dijual nantinya tentu akan dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Berkaitan dengan ciri-ciri dari perusahaan dagang ini adalah pendapatan yang didapat juga berasal dari penjual barang dagang. Namun biaya utama yang dikeluarkan berasal dari harga pokok barang.Selain itu, perusahaan dagang ini tidak akan merubah bentuk atau merek barang yang sudah dibeli sebelumnya, kecuali dengan persetujuan pemilik merek atau produser.

 

 

Ciri-ciri perusahaan dagang adalah:

1)    Pendapatan utamanya berasal dari penjualan barang dagangani,

2)    Biaya utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual,

3)    Tidak mengubah barang, hanya menjual kembali barang tersebut,

4)  Menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya sehingga bisa mendapatkan keuntungan.

 

Kegiatan utama perusahaan dagang sebagai berikut:

1)   Melakukan transaksi pembelian dan penjulan barang dagangan baik secara kredit maupun tunai,

2)  Melakukan penyimpanan barang dagangan setelah pembelian, sebelum barang dagangan laku terjual,

3)    Melakukan transaksi retur pembelian dan atau retur penjualan bila diperlukan,

4)   Melakukan transaksi pelunasan/pembayaran utang dan penerimaan piutang dagang.

 

Perusahaan dagang dapat pula dibedakan menjadi pedagang besar, pedagang menengah, pedagang kecil. Pedagang besar biasanya membeli barang dagangan langsung dari pabrik penghasil barang. Sedangkan pedagang kecil (retailler) membeli barang dari pedagang besar atau pedagang menengah untuk dijual kepada konsumen dengan harga eceran.

Dalam jenis usaha dagang, kegiatan proses distribusi barang dagangan sampai dengan penjualan sebagaimana yang sudah digambarkan diatas terdiri atas kegiatan sebagai berikut:

1)    Pelaksanaan pembelian barang dagangan.

2)    Barang dagangan disimpan, dipajang, dijajakan atau ditawarkan langsung.

3)    Penjualan barang dagangan langsung pada konsumen ataupun melalui perantara.

 


c.    Perusahaan Industri/Manufaktur

Adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, atau pembuatan barang dengan menggunakan bahan baku tertentu. Atau dengan kata lain perusahaan yang mengolah bahan baku menjadi barang lain yang mempunyai manfaat lebih tinggi dibandingkan dengan bahan baku tersebut.

Perusahaan Industri ini dapat diartikan sebagai suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan jadi atau setengah jadi dari bahan baku yang tersedia. Manufakturing mengacu pada produksi skala besar barang yang mengubah bahan baku, suku cadang, dan komponen menjadi barang dagangan jadi menggunakan tenaga kerja manual dan / atau mesin.

Karena pengolahan bahan baku menjadi suatu produk biasanya dilakukan dalam pabrik maka perusahaan pengolah ini sering disamakan dengan pabrik, meskipun tidak semua perusahaan produksi barang mengolah bahan dalam suatu pabrik.

Ditinjau dari proses pembuatan barang dalam perusahaan produksi barang, maka ada beberapa golongan jenis kegiatan produksi, antara lain :

1)    Pabrikasi (pengolahan dalam pabrik)

2)    Kerajinan (misalnya : sepatu, konveksi)

3)    Preservasi (pengawetan makanan)

4)    Perakitan (assembling)

 

Perusahaan manufaktur adalah perusahaan yang kegiatannya adalah:

1)    membeli bahan baku mentah atau setengah jadi dan bahan penolong

2)    mengolah atau merubah bahan baku tersebut menjadi barang jadi

3)    barang jadi tersebut disortir dan disimpan dalam gudang

4)    barang jadi ditawarkan kepada berbagai saluran distribusi

5)   menjual barang jadi tersebut melalui perantara penjualan seperti: distributor, agen, grosir, dan pengecer atau langsung dijual kepada konsumen.

Kegiatan proses produksi sampai dengan terjadinya penjualan sebagaimana digambarkan diatas terdiri atas kegiatan sebagai berikut:


Perusahaan manufaktur ada yang mengolah bahan baku mentah menjadi produk jadi seperti rumah makan atau restoran yang membeli bahan baku mentah seperti beras menjadi produk jadi yaitu nasi.

Ada pula perusahaan manufaktur yang mengolah bahan baku mentah menjadi produk setengah jadi seperti perusahaan tepung tapioka. membeli ketela dari petani kemudian mengolahnya menjadi tepung tapioka. tepung tapioka harus diolah dulu oleh pembuat kue.

Ciri-ciri perusahaan manufaktur adalah:

1)    Kegiatannya memproses barang mentah menjadi suatu produk setengah jadi atau siap pakai.

2)    Pendapatannya berasal dari penjualan produk yang dihasilkan.

3)    Terdapat harga pokok penjualan untuk menentukan laba/rugi dalam perusahaan.

4)    Biaya produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya transportasi, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik.

 

d.    Perusahaan Ekstraktif

Jenis selanjutnya adalah perusahaan perusahaan ekstraktif. Di mana perusahaan ekstraktif ini merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang untuk pengambilan kekayaan alam. Perusahaan ekstraktif akan berperan secara langsung dalam mengambil hasil-hasil kekayaan alam tersebut untuk dimanfaatkan nantinya. ­­­­

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri dari perusahaan ini adalah :

1)   Mengambil secara langsung benda atau barang yang sejak awal tersedia di alam lalu dikelola agar memiliki nilai ekonomi.

2)    Menjadikan hasil pengumpulan benda atau barang tersebut untuk dijual dan dimanfaatkan lebih lanjut.


Beberapa contoh bidang usaha ekstraksi di Indonesia seperti:

1)    Usaha pertambangan (minyak bumi, besi, baja, timah, batu bara)
  2)    Penangkapan ikan di laut
  3)    Penebangan kayu
4)    Tambak garam

 

e.    Perusahaan Agraris

Perusahaan agraris merupakan suatu perusahaan yang bergerak atau bekerja dalam bidang pengolahan sumber daya alam. Selanjutnya, perusahaan agraris akan mengambil hasil dari pengelolaan tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada konsumen. Selain itu, perusahaan agraris juga akan membudidayakan sumber daya tersebut di samping mengelolanya.

Berbeda dengan perusahaan ekstratif yang identik  bidang pengambilan kekayaan alam, perusahaan agraris menggunakan pengolahan sumber daya alam untuk menghasilkan nilai ekonomi yang lebih banyak.

Jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan agro industri (pertanian), perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan darat, dan perusahaan peternakan. Beberapa contoh perusahaan agraris di Indonesia seperti : perkebunan kopi, perkebunan karet, perkebunan tebu, tambak perikanan dan lain sebagainnya.

Ciri-ciri perusahaan agraris adalah:

1)    Mengelola sumber daya alam.

2)    Mengambil hasil dari pengelolaan tersebut untuk dijual kepada konsumen.

3)    Membudi dayakan sumber daya alam yang ada.

 

 

Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut:

1)    Usaha Perseorangan

Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.

2)    Usaha Persekutuan Dengan Firma

Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.

3)    Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)

Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.

4)    Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.

5)    Koperasi

Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.

6)    Perusahaan Negara

Perusahaan negara dapat diartikan sebagai perusahaan yang mendapatkan modal usaha dari kekayaan yang dimiliki negara. Di mana modal yang digunakan ini bisa keseluruhan atau sebagian saja dari harta atau kekayaan negara. Untuk perusahaan negara ini seperti perusahaan jawatan, perusahaan umum, BUMN dan lain sebagainya.

Perlu diketahui bahwa perusahaan negara ini didirikan dengan dasar peraturan pemerintah yang ada. Karena peraturan tersebut yang akan menjadi badan hukum untuk perusahaan tersebut dan akan diberlakukan. Nantinya perusahaan tersebut harus menaati aturan yang ada karena memang perusahaan ini dibuat dari modal negara.

 

Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya

1)     Perusahaan Badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.

Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan (Persero).

2)     Perusahaan Bukan badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.

Contohnya : Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma, CV.

Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).

 

3.   Formulir/berkas-berkas administrasi transaksi

Persaingan usaha yang ketat akan mendorong perusahan untuk selalu berusaha meningkatkan kualitas produk yang dijual dan pelayanan kepada konsumen. Hal ini bertujuan agar dalam d unia bisnis dapat bertahan. Adapun salah satu kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan ini, yaitu penjualan barang dagangan. Penjualan barang dagangan ini memegang peranan penting dalam menentukan kelancaran usaha. Penjualan barang dagangan ini disebut dengan transaksi usaha. Transaksi usaha ini dapat memengaruhi posisi keuangan dalam perusahaan. Transaksi ini pada umurnnya dibuktikan dengan adanya dokumen.

Di dalam melakukan transaksi jual beli ini, pihak penjual akan membuat dokumen penjuala yang akan dijadikan sebagai bukti adanya transaksi jual beli terebut. Adapun bukti atau dokumen transaksi jual beli ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak pembeli atau pihak konsumen. Adapun bagi pihak penjual, dokumen atau bukti yang telah dibuat akan disimpan dan dicatat ke dalam file khusus. Dokumen ini selanjutnya akan diolah oleh bagian akuntansi dan dijadikan sebagai laporan keuangan yang akan berguna bagi perusahaan untuk mengetahui perkembangan perusahaan.

Dalam administrasi transaksi ini, terdapat berkas-berkas administrasi transaksi yang meliputi sebagai berikut.

a.    Transaksi pembelian

Transaksi pembelian barang dagangan merupakan suatu bentuk transaksi yang ditujukan untuk dijuaI kembali dan akan di catat pada akun pembelian. Pada proses transaksi ini, pembelian dapat diakukan secara tunai maupun secara kredit. Selain itu, bukti transaksi pembelian ini dapat berupa faktur untuk pembelian secara kredit dan kuitansi atau nota kontan untuk pembelian yang dilakukan secara tunai.

b.    Biaya angkut pembelian

Biaya angkut pembelian ini merupakan suatu biaya yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mengeluarkan ongkos angkut pembelian barang dan toko kepada gudang pembeli. Hal ini berarti harga perolehan tersebut terdiri atas harga beli dan ditambahkan dengan biaya angkut pembelian. Adapun bukti transaksi biaya angkut pembelian ini yaitu retur.

c.    Retur pembelian

Retur pembelian merupakan suatu bentuk pengembalian barang dagangan dan pihak pembeli kepada pihak penjual. Ada saat melakukan transaksi pembelian barang ini, kadang-kadang barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan, atau mengalami kerusakan pada saat dalam perjalanan. Oleh karena itu, pihak pembeli berhak untuk mengembalikan sesuai dengan pesanannya.

d.    Potongan pembelian

Potongan pembelian merupakan suatu potongan yang diberikan oleh pihak penjual dengan tujuan agar pembeli dapat melunasi utangnya sebelum tanggal jatuh tempo atau pelunasannya dalam jangka waktu potongan.

e.    Penjualan

Penjualan barang dagangan dapat dilakukan secara tunai dan dilakukan secara kredit. Transaksi penjualan barang dagangan dalam perusahaan dapat dilakukan di berbagai transaksi. Adapun bukti transaksi yang dapat digunakan dalam penjualan barang dagangan ini berupa faktur atau bukti penerimaaan kas. Penjualan ini terdiri atas beberapa jenis, seperti penjualan dengan partai kecil dan penjualan dengan partai besar. Penjualan dengan partai kecil ini disebut dengan eceran dan pada umumnya dilakukan secara tunai. Sedangkan penjualan dalam partai besar atau grosir ini dilakukan secara kredit. Apabila perusahaan melakukan penjualan secara tunai, bukti transaksi yang dibutuhkan, yaitu pita mesin register kas, nota kontan, rekapitulasi secara tunai yang dibuat oleh pihak kasir perusahaan. Dalam mernbuat faktur ini, terdapat dua rangkap, yaitu rangkap satu untuk pihak pembeli dan rangkap dua diberikan kepada pihak penjual. Oleh karena itu, bukti transaksi yang diperlukan untuk mencatat transaksi penjualan kredit adalah copy faktur dan perusahaan.

f.     Retur penjualan

Retur penjualan merupakan retur yang dilakukan akibat adanya transaksi penjualan oleh pihak perusahaan. Retur penjualan ini maksudnya, yaitu sejumah barang yang telah dijual atau dikirimkan akan dikembalikan lagi oleh pihak pembeli dengan alasan tertentu. Sebagai contoh, karena rusak atau tidak sesuai dengan pesanannya. Adapun bagian pihak penjual ini pengembalian barang tersebut akan mengurangi piutang atau tagiharmya.

g.    Potongan penjualan

Potongan penjualan ini diberikan untuk meningkatkan penjualan oleh perusahaan. Selain itu, potongan penjualan ini diberikan kepada pihak penjual agar pihak pembeli melakukan atau mengurangi jumlah piutang yang diterima pada saat jatuh tempo. Adapun bukti transaksi yang digunakan yaitu kuitansi dan bukti kas masuk.

h.    Biaya angkut penjualan

Biaya angkut penjualan merupakan biaya dalam perjanjian ketika suatu barang sudah dijual, dalam hal ini mungkin saja pihak penjual akan menanggung biaya angkut penjualan sampai di gudang pembeli.

i.      Persediaan barang dagangan

Persediaan barang dagangan merupakan jumlah persediaan barang dagangan yang terdapat pada akhir periode tertentu dalam perusahaan. Misalnya, persediaan barang dagangan pada tanggal atau per 31 Desember 2017, yaitu nilai persediaan setelah dilakukan perhitungan secara fisik yang ada di dalam gudang atau toko. Persediaan tersebut dicatat dalam akun persediaan barang. Adapun bukti transaksi yang digunakan, yaitu bukti transaksi memorial.

j.      Biaya gudang

Biaya penyimpanan (cost of storage) adalah biaya gudang yang dikeluarkan untuk tempat atau gudang penyimpanan barang, apabila gudang yang digunakan adalah sewa, maka biaya dapat berupa biaya sewa dan apabila gudang milik sendiri, maka biayanya merupakan biaya depresiasi. Adapun masukan dalam biaya gudang adalah biaya tempat, asuransi, dan pajak.

k.    Syarat penyerahan barang

Dalam transaksi jual beli ini, syarat penyerahan barang ini berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Da lam hal ini, ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangkutannya. Adapun syarat penyerahan merupakan suatu bentuk kesepakatan antarpihak penjual dengan pembeli mengenai pemindahan hak milik disertai dengan bukti transaksi dan diserahkan hingga gudang pembeli. Dalam transaksi jual beli syarat penyerahan barang berhubungan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangku tan. Syarat penyerahan merupakan suatu kesepakatan antara penjual dengan pembeli tentang pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai di gudang pembeli.

 

Untuk lebih jelasnya berikut dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang umumnya terjadi dalam jual beli.

a)    Franko gudang pembeli

Franko gudang pebeli artinya barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pda saat barang tersebut sampai di gudang pembeli. Sehingga segala bentuk resiko yang muncul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pihak penjual. Dalam hal ini termasuk biaya pengiriman barang yang ditanggung oleh pihak penjual.

b)    Franko gudang penjual

Franko gudang penjual artinya barang yang sudah diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli ketika barang yang sudah keluar dan gudang penjual dan segala bentuk risiko yang muncul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam hal ini termasuk biaya angkut barang hingga sampai ke gudang pihak pembeli.

c)    Free on board shipping point

Free on board shipping point merupakan syarat yang berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Dalam perjanjian ini, barang yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai di atas kapal di pelabuhan, sehingga segala betuk risiko yang timbul dalam perjalanan kapal ini diundang pembeli menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Adapun syarat ini termasuk ke dalam FOB shiping point.

d)    Free on board destination point

Free on board destination point merupakan syarat yang berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut.

e)    Cost insurance and freight

Cost insurance and freight atau yang disebut dengan CIF merupakan syarat dalam perjanjian jual beli yang telah disepakati bahwa pihak penjual akan menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi barang dalam perjalanan. Dalam hal ini dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh pihak penjual, sehingga syarat ini ditulis menjadi CIFIC (cost insurance and freigt inclusive conunision)

 

Administrasi transaksi yang tidak terdapat pada perusahaan jasa bila dibandingkan perusahaan dagang adalah .....


Daftar Pustaka

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-perusahaan/

https://www.ilmu-ekonomi-id.com/2017/05/pengertian-dan-kegiatan-perusahaan-jasa-dan-dagang.html

https://www.ilmu-ekonomi-id.com/2017/05/formulir-administrasi-transaksi.html  

https://jendelaguru.com/2020/09/30/jenis-perusahaan-berdasarkan-kegiatannya/