1. Apa Itu Perusahaan
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, Perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Dalam Undang-Undang
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 6, pengertian
perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau berbadan
usaha, dimiliki oleh perorangan, persekutuan atau dimiliki badan hukum dari
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli
Prof. Mr.
W.L.P.A. Molengraff
Secara singkat berdasarkan tinjauan ekonomi,
Molengraff mendefinisikan perusahaan sebagai keseluruhan kegiatan yang
dilakukan dengan terus menerus untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperjualbelikan, menyerahkan barang atau melakukan perjanjian perdagangan.
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia
Istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Mr. M. Polak
Sebuah
perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba
rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
Komar Andasasmita
Komar Andasasmita menyimpulkan bahwa
perusahaan adalah mereka yang secara teratur dan terbuka dalam bertindak dengan
tujuan utama memperoleh keuntungan bagi mereka sendiri.
Untuk dapat disebut sebagai perusahaan harus
memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Mempunyai organisai
Berarti
bahwa perusahaan mempunyai wadah operasi berupa organisasi yang sengaja
dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.
Organisasi
tersebut dapat bersifat badan hukum (resmi) ataupun bersifat pribadi pribadi
(perorangan).
- Merupakan unit kegiatan ekonomi
Berarti
bahwa perusahaan merupakan suatu wadah untuk menyatukan sumber-sumber daya
(faktor-faktor produksi) seperti : bahan baku, tenaga kerja, manajemen, dana,
dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Menyediakan barang dan jasa
Berarti
bahwa perusahaan menghasilkan barang atau jasa untuk masyarakat yang memerlukan
dan tidak untuk dinikmati atau digunakan sendiri untuk perusahaan.
- Tujuan mencari laba
Tujuan
mencari laba ini merupakan sifat yang membedakan organisasi yang disebut
perusahaan dengan organisasi lainnya walaupun mungkin kegiatan yang dijalankan
mungkin sama.
Unsur-unsur perusahaan
- Badan
usaha
- Kegiatan
dalam bidang perekonomian
- Terus
menerus
- Bersifat
tetap
- Terang-terangan
- Keuntungan
dan atau laba
- Pembukuan
2. Bentuk-bentuk
Perusahaan yang Membutuhkan Administrasi Transaksi
Kelancaran dalam pengelolaan perusahaan
memerlukan pencatatan pada semua kegiatan usaha yang dilakukan. Menyusun
program pengembangan perusahaan, memantau dan mengamankan kegiatan-kegiatan
usaha serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan akan lebih mudah jika
ada laporan hasil pencatatan.
Kegiatan
usaha adalah adalah suatu kegiatan yang pada prinsipnya adalah menambah daya
guna (manfaat) ekomoni barang atau pelayanan-pelayanan kepada masyarakat.
Apabila didasarkan atas kegiatan
utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan :
a. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak dalam pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Perusahaan menjual jasa atau manfaat langsung kepada konsumen, produk yang dihasilkan tidak memiliki wujud (intangible goods).
Kegiatan pokok perusahaan jasa adalah menjual jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkan dengan mengeluarkan pengorbanan dalam bentuk jasa untuk tujuan mendapatkan laba atau keuntungan yang ditetapkan.
Adapun pelayanan yang dimaksud adalah
pelayanan;
1)
Keahlian
2)
Kemudahan
3)
Hiburan,
dan lainnya
Biaya
yang dibayar oleh pemakai jasa adalah untuk membayar jasa keahlian dan untuk
menutup biaya operasi yang digunakan dalam rangka menyediakan jasa tersebut. Dalam
“Laporan keuangan”, pendapatan (revenue)
biasanya ditulis pendapatan dari jasa (service
revenue).
Adapun
jenis jasa yang biasanya disediakan oleh perusahaan semacam ini adalah:
1)
Jasa
komunikasi
Misalnya : perusahaan telepon, radio
swasta, penerbit majalah, surat kabar, Internet Service Provider, media sosial, dan lain-lain.
2)
Jasa
Hiburan
Misalnya : bioskop, band, tempat
wisata, dan lain-lain
3)
Jasa
Penginapan
Misalnya : hotel, motel,
guest-house, asrama dan lain-lain
4)
Jasa
Keahlian Perorangan
Misalnya : salon, barber shop,
penjahit, laundry, studio foto dan lain-lain.
5)
Jasa
Pertanggungan dan Keuangan
Misalnya : bank, asuransi,
pegadaian, koperasi simpan pinjam, sewa guna atau leasing, dan lain-lain.
6)
Jasa
Perbengkelan
Misalnya : bengkel mobil, reparasi
TV dan radio, reparasi AC dan lain-lain
7)
Jasa
Konsultasi dan Profesi
Misalnya : kantor akuntan, konsultan
perencanaan, kantor pengacara, notaris, dan lain-lain
8)
Jasa
Persewaan
Misalnya : video rental, persewaan
gedung pertemuan dan lain-lain
9)
Jasa
Angkutan
Misalnya : perusahaan taksi,
angkutan umum, biro perjalanan, perusahaan penerbangan, perusahaan kereta api dan
lain-lain
10) Jasa Kesehatan
Jasa
kesehatan juga tidak kalah penting dengan transportasi. Kesehatan dibutuhkan
oleh semua kalangan masyarakat baik itu pengobatan, fasilitas kesehatan dan
obat-obatan. Misalnya : RS Pusat Pertamina, Klinik Pengobatan dan lain
sebagainnya.
11) Jasa
Konstruksi
Misalnya
:Wijaya Karya, Hutama Karya, Adhi Karya dan masih banyak lainnya.
12) Jasa
Pendidikan
Misalnya
: lembaga bimbingan belajar, tempat pelatihan kerja, sekolah dan perguruan
tinggi, dan lainnya.
13) Jasa
Hosting, domain dan Pembuatan Website
14) Jasa Lainnya
Ciri-ciri
perusahaan jasa adalah:
1)
Memberikan
pelayanan jasa kepada para pelanggan atau masyarakat.
2)
Pendapatannya
didapat dari hasil jasa yang diberikan.
3)
Tidak
memiliki perhitungan harga pokok penjualan.
4) Laba atau
rugi didapat berdasarkan hasil perbandingan dari jumlah pendapatan dengan beban
atau beratnya jasa yang diberikan.
Dalam
jenis usaha jasa, kegiatan layanan jasa pada konsumen dilakukan
antara lain sebagai berikut:
1) Konsolidasi tenaga ahli yang akan mengerjakan atau yang akan menghasilkan jasa.
2) Penggunaan alat bantu (jika perlu).
3) Pelaksanaan penawaran secara langsung ataupun tidak langsung.
4) Penjualan jasa kepada konsumen yang membutuhkan jasa tertentu
b. Perusahaan Dagang
Sesuai
dengan namanya yaitu perusahaan dagang tentunya perusahaan ini bergerak dalam
hal perdagangan. Di mana perusahaan dagang ini bertugas untuk membeli sebuah
barang yang kemudian akan dijual kembali kepada konsumen.
Perusahaan
dagang memiliki produk yang dihasilkan berupa barang yang berwujud (tangible
googs). Hal yang perlu diperhatikan dari perusahaan dagang adalah perusahaan ini tidak memproduksi barang
yang dijualnya ataupun merubah atau mengolahnya. Dia hanya membeli dan menjual
saja. Biasanya produk didapatkan dari supplier atau langsung dari produsen.
Semakin banyak produk yang terjual, maka semakin besar pula keuntungan yang
akan didapatkan. Contoh perusahaan dagang adalah toko kelontong atau toko
eceran, supermarket, toserba, alfamart, dan sebagainya.
Tidak
hanya menjual saja, perusahaan dagang perlu melakukan strategi marketing kepada
konsumen agar tertarik dengan produk yang dijual.
Dalam
membeli barang tentu diberikan harga jual yang kompetitif, namun pada saat akan
dijual nantinya tentu akan dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk
mendapatkan keuntungan. Berkaitan dengan ciri-ciri dari perusahaan dagang ini
adalah pendapatan yang didapat juga berasal dari penjual barang dagang. Namun
biaya utama yang dikeluarkan berasal dari harga pokok barang.Selain itu,
perusahaan dagang ini tidak akan merubah bentuk atau merek barang yang sudah
dibeli sebelumnya, kecuali dengan persetujuan pemilik merek atau produser.
Ciri-ciri perusahaan dagang adalah:
1) Pendapatan
utamanya berasal dari penjualan barang dagangani,
2) Biaya
utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual,
3) Tidak
mengubah barang, hanya menjual kembali barang tersebut,
4) Menjual
barang dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya sehingga bisa mendapatkan
keuntungan.
Kegiatan utama perusahaan
dagang sebagai berikut:
1) Melakukan transaksi pembelian dan penjulan
barang dagangan baik secara kredit maupun tunai,
2) Melakukan penyimpanan barang dagangan setelah
pembelian, sebelum barang dagangan laku terjual,
3)
Melakukan transaksi retur pembelian dan atau
retur penjualan bila diperlukan,
4) Melakukan transaksi pelunasan/pembayaran
utang dan penerimaan piutang dagang.
Perusahaan
dagang dapat pula dibedakan menjadi pedagang besar, pedagang menengah, pedagang
kecil. Pedagang besar biasanya membeli barang dagangan langsung dari pabrik
penghasil barang. Sedangkan pedagang kecil (retailler) membeli barang dari
pedagang besar atau pedagang menengah untuk dijual kepada konsumen dengan harga
eceran.
Dalam
jenis usaha dagang, kegiatan proses distribusi barang dagangan sampai dengan
penjualan sebagaimana yang sudah digambarkan diatas terdiri atas kegiatan
sebagai berikut:
1)
Pelaksanaan pembelian barang dagangan.
2)
Barang dagangan disimpan, dipajang, dijajakan
atau ditawarkan langsung.
3) Penjualan
barang dagangan langsung pada konsumen ataupun melalui perantara.
c. Perusahaan Industri/Manufaktur
Adalah
perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan, produksi, atau pembuatan barang
dengan menggunakan bahan baku tertentu. Atau dengan kata lain perusahaan yang
mengolah bahan baku menjadi barang lain yang mempunyai manfaat lebih tinggi
dibandingkan dengan bahan baku tersebut.
Perusahaan Industri ini dapat diartikan
sebagai suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan jadi atau setengah
jadi dari bahan baku yang tersedia. Manufakturing mengacu pada produksi skala
besar barang yang mengubah bahan baku, suku cadang, dan komponen menjadi barang
dagangan jadi menggunakan tenaga kerja manual dan / atau mesin.
Karena
pengolahan bahan baku menjadi suatu produk biasanya dilakukan dalam pabrik maka
perusahaan pengolah ini sering disamakan dengan pabrik, meskipun tidak semua
perusahaan produksi barang mengolah bahan dalam suatu pabrik.
Ditinjau
dari proses pembuatan barang dalam perusahaan produksi barang, maka ada beberapa golongan
jenis kegiatan produksi, antara lain :
1)
Pabrikasi
(pengolahan dalam pabrik)
2)
Kerajinan
(misalnya : sepatu, konveksi)
3)
Preservasi
(pengawetan makanan)
4)
Perakitan
(assembling)
Perusahaan manufaktur
adalah perusahaan yang kegiatannya
adalah:
1)
membeli
bahan baku mentah atau setengah jadi dan bahan penolong
2)
mengolah
atau merubah bahan baku tersebut menjadi barang jadi
3)
barang
jadi tersebut disortir dan disimpan dalam gudang
4)
barang
jadi ditawarkan kepada berbagai saluran distribusi
5) menjual
barang jadi tersebut melalui perantara penjualan seperti: distributor, agen,
grosir, dan pengecer atau langsung dijual kepada konsumen.
Kegiatan
proses produksi sampai dengan terjadinya penjualan sebagaimana digambarkan
diatas terdiri atas kegiatan sebagai berikut:
Perusahaan manufaktur ada yang
mengolah bahan baku mentah menjadi produk jadi seperti rumah makan atau
restoran yang membeli bahan baku mentah seperti beras menjadi produk jadi yaitu
nasi.
Ada pula perusahaan manufaktur yang
mengolah bahan baku mentah menjadi produk setengah jadi seperti perusahaan
tepung tapioka. membeli ketela dari petani kemudian mengolahnya menjadi tepung
tapioka. tepung tapioka harus diolah dulu oleh pembuat kue.
Ciri-ciri perusahaan
manufaktur adalah:
1) Kegiatannya
memproses barang mentah menjadi suatu produk setengah jadi atau siap pakai.
2) Pendapatannya
berasal dari penjualan produk yang dihasilkan.
3) Terdapat
harga pokok penjualan untuk menentukan laba/rugi dalam perusahaan.
4) Biaya
produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya transportasi, biaya tenaga kerja,
dan biaya overhead pabrik.
d. Perusahaan Ekstraktif
Jenis
selanjutnya adalah perusahaan perusahaan ekstraktif. Di mana perusahaan
ekstraktif ini merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang untuk
pengambilan kekayaan alam. Perusahaan ekstraktif akan berperan secara langsung
dalam mengambil hasil-hasil kekayaan alam tersebut untuk dimanfaatkan nantinya.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri dari perusahaan ini adalah :
1) Mengambil secara langsung benda atau barang
yang sejak awal tersedia di alam lalu dikelola agar memiliki nilai ekonomi.
2) Menjadikan hasil pengumpulan benda atau barang tersebut untuk dijual dan dimanfaatkan lebih lanjut.
Beberapa
contoh bidang usaha ekstraksi di Indonesia seperti:
2) Penangkapan ikan di laut
3) Penebangan kayu
e. Perusahaan Agraris
Perusahaan
agraris merupakan suatu perusahaan yang bergerak atau bekerja dalam bidang
pengolahan sumber daya alam. Selanjutnya, perusahaan agraris akan mengambil
hasil dari pengelolaan tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada
konsumen. Selain itu, perusahaan agraris juga akan membudidayakan sumber daya
tersebut di samping mengelolanya.
Berbeda
dengan perusahaan ekstratif yang identik bidang pengambilan kekayaan
alam, perusahaan agraris menggunakan pengolahan sumber daya alam untuk
menghasilkan nilai ekonomi yang lebih banyak.
Jenis
perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti
perusahaan agro industri (pertanian), perusahaan perkebunan, perusahaan
perikanan darat, dan perusahaan peternakan. Beberapa contoh perusahaan agraris
di Indonesia seperti : perkebunan kopi, perkebunan karet, perkebunan tebu,
tambak perikanan dan lain sebagainnya.
Ciri-ciri perusahaan agraris adalah:
1)
Mengelola sumber daya alam.
2)
Mengambil hasil dari pengelolaan tersebut
untuk dijual kepada konsumen.
3)
Membudi dayakan sumber daya alam yang ada.
Bila
dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan
sebagai berikut:
1)
Usaha Perseorangan
Ialah
setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh
kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia
bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2)
Usaha Persekutuan Dengan
Firma
Suatu
bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan
nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang
bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma
bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada
pihak ketiga.
3)
Usaha Persekutuan Komanditer
(CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk
ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang
memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya
(sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu
komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada
persekutuan komanditer.
4)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang
saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal
sahamnya.
5)
Koperasi
Adalah
suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat
dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat
berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela
yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
6)
Perusahaan Negara
Perusahaan
negara dapat diartikan sebagai perusahaan yang mendapatkan modal usaha dari
kekayaan yang dimiliki negara. Di mana modal yang digunakan ini bisa
keseluruhan atau sebagian saja dari harta atau kekayaan negara. Untuk
perusahaan negara ini seperti perusahaan
jawatan, perusahaan umum, BUMN dan lain sebagainya.
Perlu
diketahui bahwa perusahaan negara ini didirikan dengan dasar peraturan
pemerintah yang ada. Karena peraturan tersebut yang akan menjadi badan hukum
untuk perusahaan tersebut dan akan diberlakukan. Nantinya perusahaan tersebut
harus menaati aturan yang ada karena memang perusahaan ini dibuat dari modal
negara.
Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya
1) Perusahaan Badan Hukum
Merupakan
perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, dapat berupa
perusahaan persekutuan. Jenis perusahaan inin didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat-syarat
sebagai badan hukum.
Contohnya
: Perseroan Terbatas (PT), Koperas, Perusahaan Umum,
Perusahaan Perseroan (Persero).
2) Perusahaan Bukan badan Hukum
Merupakan
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan
perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
Contohnya
: Perusahaan Perseorangan, Perskutuan Perdata, Firma,
CV.
Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama, jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan).
3. Formulir/berkas-berkas
administrasi transaksi
Persaingan usaha yang ketat akan mendorong
perusahan untuk selalu berusaha meningkatkan kualitas produk yang dijual dan
pelayanan kepada konsumen. Hal ini bertujuan agar dalam d unia bisnis dapat
bertahan. Adapun salah satu kegiatan yang dilakukan dalam perusahaan ini, yaitu
penjualan barang dagangan. Penjualan barang dagangan ini memegang peranan
penting dalam menentukan kelancaran usaha. Penjualan barang dagangan ini
disebut dengan transaksi usaha. Transaksi usaha ini dapat memengaruhi posisi
keuangan dalam perusahaan. Transaksi ini pada umurnnya dibuktikan dengan adanya
dokumen.
Di dalam melakukan transaksi jual beli ini,
pihak penjual akan membuat dokumen penjuala yang akan dijadikan sebagai bukti
adanya transaksi jual beli terebut. Adapun bukti atau dokumen transaksi jual
beli ini selanjutnya akan diserahkan kepada pihak pembeli atau pihak konsumen.
Adapun bagi pihak penjual, dokumen atau bukti yang telah dibuat akan disimpan
dan dicatat ke dalam file khusus. Dokumen ini selanjutnya akan diolah oleh
bagian akuntansi dan dijadikan sebagai laporan keuangan yang akan berguna bagi
perusahaan untuk mengetahui perkembangan perusahaan.
Dalam administrasi transaksi ini, terdapat
berkas-berkas administrasi transaksi yang meliputi sebagai berikut.
a.
Transaksi pembelian
Transaksi
pembelian barang dagangan merupakan suatu bentuk transaksi yang ditujukan untuk
dijuaI kembali dan akan di catat pada akun pembelian. Pada proses transaksi
ini, pembelian dapat diakukan secara tunai maupun secara kredit. Selain itu,
bukti transaksi pembelian ini dapat berupa faktur untuk pembelian secara kredit
dan kuitansi atau nota kontan untuk pembelian yang dilakukan secara tunai.
b.
Biaya angkut pembelian
Biaya
angkut pembelian ini merupakan suatu biaya yang dikeluarkan dengan tujuan untuk
mengeluarkan ongkos angkut pembelian barang dan toko kepada gudang pembeli. Hal
ini berarti harga perolehan tersebut terdiri atas harga beli dan ditambahkan
dengan biaya angkut pembelian. Adapun bukti transaksi biaya angkut pembelian
ini yaitu retur.
c. Retur pembelian
Retur
pembelian merupakan suatu bentuk pengembalian barang dagangan dan pihak pembeli
kepada pihak penjual. Ada saat melakukan transaksi pembelian barang ini,
kadang-kadang barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan, atau mengalami
kerusakan pada saat dalam perjalanan. Oleh karena itu, pihak pembeli berhak
untuk mengembalikan sesuai dengan pesanannya.
d. Potongan pembelian
Potongan
pembelian merupakan suatu potongan yang diberikan oleh pihak penjual dengan
tujuan agar pembeli dapat melunasi utangnya sebelum tanggal jatuh tempo atau
pelunasannya dalam jangka waktu potongan.
e. Penjualan
Penjualan
barang dagangan dapat dilakukan secara tunai dan dilakukan secara kredit.
Transaksi penjualan barang dagangan dalam perusahaan dapat dilakukan di
berbagai transaksi. Adapun bukti transaksi yang dapat digunakan dalam penjualan
barang dagangan ini berupa faktur atau bukti penerimaaan kas. Penjualan ini
terdiri atas beberapa jenis, seperti penjualan dengan partai kecil dan
penjualan dengan partai besar. Penjualan dengan partai kecil ini disebut dengan
eceran dan pada umumnya dilakukan secara tunai. Sedangkan penjualan dalam
partai besar atau grosir ini dilakukan secara kredit. Apabila perusahaan
melakukan penjualan secara tunai, bukti transaksi yang dibutuhkan, yaitu pita
mesin register kas, nota kontan, rekapitulasi secara tunai yang dibuat oleh
pihak kasir perusahaan. Dalam mernbuat faktur ini, terdapat dua rangkap, yaitu
rangkap satu untuk pihak pembeli dan rangkap dua diberikan kepada pihak
penjual. Oleh karena itu, bukti transaksi yang diperlukan untuk mencatat
transaksi penjualan kredit adalah copy faktur dan perusahaan.
f. Retur penjualan
Retur
penjualan merupakan retur yang dilakukan akibat adanya transaksi penjualan oleh
pihak perusahaan. Retur penjualan ini maksudnya, yaitu sejumah barang yang
telah dijual atau dikirimkan akan dikembalikan lagi oleh pihak pembeli dengan
alasan tertentu. Sebagai contoh, karena rusak atau tidak sesuai dengan
pesanannya. Adapun bagian pihak penjual ini pengembalian barang tersebut akan
mengurangi piutang atau tagiharmya.
g. Potongan penjualan
Potongan
penjualan ini diberikan untuk meningkatkan penjualan oleh perusahaan. Selain
itu, potongan penjualan ini diberikan kepada pihak penjual agar pihak pembeli
melakukan atau mengurangi jumlah piutang yang diterima pada saat jatuh tempo.
Adapun bukti transaksi yang digunakan yaitu kuitansi dan bukti kas masuk.
h. Biaya angkut penjualan
Biaya
angkut penjualan merupakan biaya dalam perjanjian ketika suatu barang sudah
dijual, dalam hal ini mungkin saja pihak penjual akan menanggung biaya angkut
penjualan sampai di gudang pembeli.
i. Persediaan barang dagangan
Persediaan
barang dagangan merupakan jumlah persediaan barang dagangan yang terdapat pada
akhir periode tertentu dalam perusahaan. Misalnya, persediaan barang dagangan
pada tanggal atau per 31 Desember 2017, yaitu nilai persediaan setelah
dilakukan perhitungan secara fisik yang ada di dalam gudang atau toko.
Persediaan tersebut dicatat dalam akun persediaan barang. Adapun bukti
transaksi yang digunakan, yaitu bukti transaksi memorial.
j. Biaya gudang
Biaya penyimpanan (cost of storage) adalah biaya gudang yang dikeluarkan untuk tempat atau gudang penyimpanan
barang, apabila gudang yang digunakan adalah sewa, maka biaya dapat berupa biaya sewa dan apabila
gudang milik sendiri, maka biayanya merupakan
biaya depresiasi. Adapun masukan dalam biaya gudang adalah biaya tempat, asuransi, dan pajak.
k. Syarat penyerahan barang
Dalam
transaksi jual beli ini, syarat penyerahan barang ini berkaitan dengan
berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Da lam hal ini,
ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangkutannya. Adapun syarat
penyerahan merupakan suatu bentuk kesepakatan antarpihak penjual dengan pembeli
mengenai pemindahan hak milik disertai dengan bukti transaksi dan diserahkan
hingga gudang pembeli. Dalam transaksi jual beli syarat penyerahan barang
berhubungan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan.
Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangku tan. Syarat
penyerahan merupakan suatu kesepakatan antara penjual dengan pembeli tentang
pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman barang dari gudang penjual
sampai di gudang pembeli.
Untuk
lebih jelasnya berikut dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang
umumnya terjadi dalam jual beli.
a) Franko gudang pembeli
Franko
gudang pebeli artinya barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak milik
pembeli pda saat barang tersebut sampai di gudang pembeli. Sehingga segala
bentuk resiko yang muncul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pihak
penjual. Dalam hal ini termasuk biaya pengiriman barang yang ditanggung oleh
pihak penjual.
b) Franko gudang penjual
Franko
gudang penjual artinya barang yang sudah diperjualbelikan akan menjadi hak
milik pembeli ketika barang yang sudah keluar dan gudang penjual dan segala
bentuk risiko yang muncul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab
pembeli. Dalam hal ini termasuk biaya angkut barang hingga sampai ke gudang
pihak pembeli.
c) Free on board shipping point
Free
on board shipping point merupakan syarat yang berlaku untuk
pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Dalam perjanjian ini, barang
yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai
di atas kapal di pelabuhan, sehingga segala betuk risiko yang timbul dalam
perjalanan kapal ini diundang pembeli menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
Adapun syarat ini termasuk ke dalam FOB shiping point.
d) Free on board destination
point
Free
on board destination point merupakan syarat yang berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut.
e) Cost insurance and freight
Cost
insurance and freight atau yang disebut dengan CIF merupakan
syarat dalam perjanjian jual beli yang telah disepakati bahwa pihak penjual akan
menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi barang dalam perjalanan.
Dalam hal ini dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh pihak
penjual, sehingga syarat ini ditulis menjadi CIFIC (cost insurance and
freigt inclusive conunision)
Daftar
Pustaka
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-perusahaan/
https://www.ilmu-ekonomi-id.com/2017/05/pengertian-dan-kegiatan-perusahaan-jasa-dan-dagang.html
https://www.ilmu-ekonomi-id.com/2017/05/formulir-administrasi-transaksi.html
https://jendelaguru.com/2020/09/30/jenis-perusahaan-berdasarkan-kegiatannya/
Ika Purnamasari -Perusahan dagang memiliki persediaan dagangan, sedangkan Perusahaan jasa tidak memilik persediaan dagangan
BalasHapusPerusahaan dagang ada Harga Pokok Penjualan, sedangkan perusahaan jasa tidak memiliki Harga Pokok Penjualan.
Ika Purnamasari -Perusahan dagang memiliki persediaan barang dagangan, sedangkan Perusahaan jasa tidak memiliki persediaan barang
BalasHapusPerusahaan dagang memiliki Harga Pokok Penjualan, sedangkan perusahaan jasa tidak memiliki Harga Pokok Penjualan.